Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 (Update Terakhir Bulan Desember Tahun 2023)
Nama | Rincian Teknis (Rintek) Limbah B3 |
Periode Enumerasi | Tahunan; Data dengan klasifikasi Tahunan akan tersedia atau tayang pada awal Bulan di Tahun berikutnya. |
Tipe | Numerik |
Kegunaan | Untuk mengintegrasikan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan AMDAL atau UKL-UPL. Salah satu jenis persetujuan teknis yang wajib diperoleh oleh pemerintah sebagai pr |
Konsep Definisi | Berdasarkan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat di dalam Persetujuan Lingkungan bagi Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3. |
Satuan | Perusahaan |
Standar Data Statistik Nasional | |
Referensi Data | Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) |